Menjadi penyedia jasa transportasi yang unggul, dengan fokus pada keunggulan layanan, ketepatan waktu, dan keamanan. Kami berambisi untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang istimewa bagi setiap pelanggan. Melalui inovasi terus-menerus dan komitmen terhadap kualitas, kami bertujuan untuk menjadi pilihan utama pelanggan dalam memenuhi kebutuhan transportasi antarkota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 peraturan pemetintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kepada :